Monday 31 December 2018

Sharing Bekerja di Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Republik Indonesia


Sebelum masuk ke topik, alhamdulilah udah memasuki penghujung tahun. Alhamdulilah atas semua pencapaian, nikmat dan rezeki yang Allah swt berikan. Tahun ini tahun paling nggak produktif buat nulis, karena udah sibuk dengan kerjaan jadilah waktu menulis terbengkalai. 

Di kesempatan ini, aku mau sharing tentang kerjaanku sekarang di PKH. Aku dari dulu pengin share tentang topik kerjaanku ini tapi karena dulu pengetahuanku tentang kerjaan masih minim. Akhirnya aku putuskan untuk share di 1 tahun kerja. 1 tahun kerja di PKH gimana rasanya? Aku ngerasanya seneng, seru, enak dan betah. Hampir semua orang yang kerja di sini semuanya pada betah, awet-awet juga. Kalaupun mereka resign, pasti resign-nya karena keterima PNS. Waah seenak apakah kerja disini? Yuk kita simak... 

Apa itu PKH? 
Aku nggak akan menjelaskan secara teoritis dan texbook yak, hehe. PKH itu singkatan dari Program Keluarga Harapan, sebuah program pengentasan kemiskinan milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Program ini sudah ada sejak tahun 2007, jadi udah 11 tahun program ini berjalan sejak pemerintahan Presiden SBY dan dilanjutkan ketika kepeminpinan presiden Jokowi. PKH ini adalah program pengganti BLT, pernah denger kan? Bantuan yang dulu kalo diberitakan pasti penyalurannya ricuh. Tujuannya apa kok ada PKH? tentu untuk pengentasan kemiskinan, membantu ekonomi masyarakat miskin, dan untuk kesejahteraan keluarga miskin. Tapi program ini disalurkan dengan cara yang lebih mendidik. Di program ini, pemerintah memberikan bantuan berupa uang dengan nominal tertentu yang akan disalurkan ke rekening penerima bantuan. Nah siapa yang menerima bantuan? Mereka adalah RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) dan RTM (Rumah Tangga Miskin). Syarat utama harus miskin, syarat selanjutnya harus memiliki komponen. Komponennya apa? Mereka harus memiliki setidaknya salah satu komponen, seperti adanya anak usia sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia dan disabilitas. Jadi bisa dibilang PKH adalah bantuan sosial bersyarat. Jika hanya miskin tapi tidak memiliki komponen, tentu nggak akan dapet bantuan ini. 

Syarat Menjadi Pegawai di PKH? 
Seleksi pada umumnya dilakukan secara nasional serentak seluruh Indonesia. Yang menyeleksi juga dari kementrian. Tapi kadangkala ada juga seleksi yang dilaksanakan oleh kabupaten berdasarkan persetujuan pusat dikarenakan kebutuhan SDM yang mendesak.
Semakin tahun, syarat untuk melamar di PKH akan semakin ditingkatkan standarnya. Dulu min pendidikan SMA, D3, D4 masih bisa mendaftar. Sekarang udah gak bisa, min S1. Apakah SDM yang dulu pendidikannya belum S1 dikeluarkan dari PKH? Tentu tidak. Masih tetap bekerja di PKH. Syarat lain adalah memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan atau yang sejenis. Usia maksimal 35 tahun pada saat melamar. Latar belakang pendidikan, seingatku semua jurusan bisa melamar kecuali teknik dan kedokteran. Seingatku loh yaa maap kalo salah. Dan ada nilai plus buat pelamar dengan latar belakang pendidikan kesejahteraan sosial. Kebanyakan yang kerja disini anak-anak FISIP & Fakultas Pendidikan. 

Posisi dan Jenjang Karir di PKH 
Bekerja di PKH ada beberapa posisi yang bisa di lamar: 

1. APD (Administrasi Pangkalan Data)/ Operator 
Yang kerja di bagian ini harus lulusan IT. Kerjaannya berkaitan dengan database, administrasi pemberkasan. Kerjaanya by sistem dan aplikasi. Mereka adalah orang-orang yang mengembangkan sistem data di PKH agar dapat mudah digunakan oleh siapa saja. Di APD ini nantinya juga akan dibagi lagi menjadi beberapa divisi. APD ngantornya di kantor Dinsospermasdes (Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa). 

2. Pendamping Sosial 
Nah aku kerja di posisi ini. Jadi paham banget yah. Hampir semua jurusan bisa melamar di posisi ini. Kalau kataku, kerja sebagai pendamping sosial itu paling seru dan paling kompleks kerjaannya. Kita para pendamping adalah ujung tonggak dari kesuksesan program. Jadi, sukses tidaknya program ini bisa diukur dari kinerja pendamping. Pendamping kerjaanya bersinggungan langsung dengan kondisi lapangan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat miskin. Kita yang paling tahu permasalahan apa saja yang terjadi di lapangan. Kerjanya gini gaes.. nanti kita akan ditempatkan di Kecamatan (biasanya di Kecamatan yg sesuai dengan domisili/KTP-mu). Satu Kecamatan nantinya ada beberapa pendamping sosial. Kalau di Kecamatanku ada 8 pendamping sosial. Selanjutnya, dibagi lagi untuk memperoleh desa dampingan. Satu orang bisa dapet 1 sampai 2 desa, tergantung banyaknya desa di kecamatan tersebut. Di desa tersebut nantinya ada para penerima PKH yang harus didampingi oleh pendamping sosial. Berapa jumlah orang yang didampingi dalam satu desa? Macem-macem gaes, kalau yang lokasinya agak kota biasanya penerimanya nggak begitu banyak. Tapi kalau udah masuk di desa sampai desaaa banget itu penerimanya lumayan banyak. Kayak aku sendiri dapet 2 desa dengan total dampingan 423 orang. Hmm banyak banget gaes, saya udah mulai mumet wkwkwkw. Kerjaanya ngapain? Banyak. Diantaranya penyaluran bantuan, verifikasi, validasi, pemutakhiran, P2K2, FDS, pemberdayaan dan lain sebagainya. Kita pula yang mengontrol jika ada penerima yang tidak tepat sasaran. Misalnya ternyata dia orang kaya/mampu. Dan masih banyak lagi kerjaanya yang kalo diceritain satu persatu bakalan jadi novel. Kita ngantornya dimana? Sekretariatnya di kecamatan penempatan dan di desa dampingan. Jadi kita blusukan ke desa-desa kerjaanya, itu yang bikin seruuu hehe. 

3. Supervisor 
Supervisor atau SPV bisa dibilang atasannya langsung para pendamping sosial. Mereka inilah orang-orang yang mengontrol kinerja pendamping sosial. Membantu mengurus jika ada masalah dilapangan. Contohnya, ada anak nakal/bermasalah, anak putus sekolah, orang yg ekonominya sudah mampu tapi tidak mau mengundurkan diri dari PKH dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Selain itu mereka pula yang mengontrol jalannya FDS dan melakukan coaching FDS kepada pendamping sosial. FDS singkatan dari Family Development Season atau sesi peningkatan kemampuan keluarga. Semacam pemberdayaan melalui pemberian materi pengetahuan kepada para peserta penerima PKH. Materinya beragam mulai dari kesehata, keuangan, gizi, parenting dan lain-lain. SPV ngantornya di kantor Dinsospermasdes. Kalau di Kabupatenku, SPV ada 5 orang dan 1 orang SPV membawahi 4-8 Kecamatan. Jadi mereka harus rutin kunjungan ke kecamatan-kecamatan tersebut. 

4. Korkab (Koordinator Kabupaten) 
Korkab adalah orang yang ditunjuk sebagai pemimpin atau koordinator program PKH dalam suatu kabupaten. Jabatan tertinggi dalam suatu kabupaten dipegang oleh korkab. Korkab biasanya 1 orang, tapi masih mungkin ditambah sampai beberapa orang. Tergantung banyaknya penerima PKH dan SDM PKH dalam Kabupaten tersebut. Fungsi dan tugas korkab yaa sebagaimana koordinator pada umumnya, mengawasi, koordinasi, targeting, mereka yang memiliki tanggung jawab paling besar dalam pelaksanaan program PKH di Kabupaten. Ngantornya di kantor Dinsospermasdes. 

5. Korwil (Koordinator Wilayah) 
Korwil ini atasannya korkab, kerjaanya hampir sama dengan korkab. Hanya saja korwil posisinya di tingkat provinsi. Kalau di provinsi jawa tengah ada 3 orang korwil. Satu orang korwil membawahi beberapa kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. 

Lanjut ngomongin tentang jenjang karir yaa.. Sebelum ke jenjang karir, di PKH itu boleh misal dia tadinya APD tapi minta mutasi jadi pendamping sosial atau tadinya pendamping sosial mutasi jadi APD (dengan syarat harus lulusan IT). 
Kalau jenjang karir, pendamping sosial bisa menjadi supervisor dengan syarat pendidikan harus lulusan kesejahteraan sosial (makanya di awal aku bilang lulusan ini punya nilai plus dibanding yg lain) 
Dari pendamping sosial/APD bisa jadi korkab dengan syarat memiliki kinerja yang baik (biasanya mereka lebih menonjol dibanding yg lain) dan minimal sudah mengabdi beberapa tahun di PKH. Kalau di Kabupatenku kemaren ada seleksi korkab dgn syarat minimal udah mengabdi selama 4 tahun. Dan ini ada seleksinya lagi yaa.. begitu juga dari korkab bisa menjadi korwil dengan syarat tertentu. 
Sistem jenjang karir di PKH itu gak mesti ya, gak selalu tiap tahun ada. Semuanya tergantung kebutuhan wilayah/ kabupaten tersebut. 

Status Kepegawaian di PKH 
Di PKH itu statusnya pegawai kontrak pemerintah. Kontrak sampai berapa lama? Sampai usia pensiun, yakni 60 tahun. Sistem kontraknya perpanjangan setiap setahun. Jadi di akhir tahun akan ada evaluasi kinerja yang diselenggarakan oleh Dinsospermasdes untuk melihat apakah kita layak dilanjutkan kontrak kerjanya atau tidak. Kalau kita kerjanya bener, gak bermasalah Insha Allah aman. Kalau diterima jadi PNS wajib resign dari PKH atau kalau kita pengin resign sewaktu-waktu dari PKH karena alasan tertentu juga diperbolehkan. Selama kita masih betah di PKH, masih bisa lanjut terus sampai usia pensiun. Tapi gaess kabar baiknya di tahun 2019 semua pegawai PKH akan berubah statusnya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan status P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jadi sudah setara PNS. Syaratnya nanti akan ada seleksinya lagi dan minimal sudah 1 tahun bekerja di PKH. 

Gaji di PKH 
Ini yang paling menarik yah, masalah gaji hehe. Secara nominal pasti tidak akan aku sebutkan, karena kurang etis. Siapa yang menggaji kita? Tentu dari Kementrian Sosial, karena kita kontraknya langsung dengan kementerian. Sistem gaji di PKH menurutku fair banget. Semakin dia senior & lama bekerja di PKH semakin tinggi gajinya. Gaji kita yang junior-junior baru setahun kerja di PKH beda dengan yang udah 5 bahkan 11 tahun kerja di PKH. Jenjang pendidikan tidak mempengaruhi besaran gaji. Yang mempengaruhi adalah lamanya bekerja. Tapi jika nanti statusnya berubah menjadi ASN, besaran gaji akan sangat berpengaruh tergantung pada jenjang pendidikanmu. Jadi meskipun kamu masih junior tapi pendidikanmu udah S2 gajimu bakal lebih gede dari yang senior tapi pendidikan D3. Oya, gaji setiap posisi juga beda-beda yah.. setiap tahunnya juga pasti akan ada kenaikan gaji. 

Besarnya gaji untuk pendamping sosial buat yang junior setara dengan PNS gol IIIc, semakin senior berarti semakin tinggi gajinya. 
Gaji APD/operator lebih tinggi diatasnya pendamping sosial yang senior. Gaji suprevisor 2x nya gaji pendamping sosial. 
Gaji korkab 2x nya gaji APD, yaa beda tipis sama supervisor. 
Gaji korwil, aku nggak tahu hehe. 

Gaji yang dibayarkan adalah gaji kotor. Nantinya akan dipotong lagi untuk iuran BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, dan pensiun. Selain gaji ada apa lagi? Ada uang BOP (Biaya Operasional) yang diberikan setahun 4x. Ada dana sharing kabupaten (tergantung kabupaten masing-masing ada gaknya. kabupatenku gak ada, hiks) kalau dana sharing itu berdasarkan info dikasihnya setiap bulan. Ada honor diluar tugas pokok pekerjaan/ tugas-tugas istimewa tambahan yang besarnya ratusan ribu hingga jutaan (tergantung kondisi yg dihadapi). Ada juga kabupaten yang ngasih motor secara hibah ke para pendamping sosial. Lagi-lagi tergantung kabupatennya. Oya, gak ada THR ya jadi jangan ngarep wkwkwk. Tapi beda ceritanya kalo udah ASN bakal ada THR dan gaji ke-13. 

Keuntungan Bekerja di PKH 
Menurutku hal paling tak ternilai adalah pengalaman kerja dan ilmu selama bekerja disini. Kita jadi melek tentang program-program pemerintah. Jadi itu yang dikit-dikit nyalahin pemerintah tenggelamkan sajalah, hahaha! Punya banyak pengalaman pemberdayaan dan pendampingan. Kita disini dituntut menjadi the real agent of change sekaligus problem solver. Karena akan ada banyak sekali permasalahan yang muncul dan kita diharuskan berpikir serta bertindak cepat untuk memberikan solusi. Keuntungan lain juga banyak diklat dan pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan skill para pegawai PKH. Diklatnya itu juga beda, gak sekedar teori-teori aja tapi juga diklat praktek. Pokoknya seneng deh kerja disini, banyak tantangannya, banyak keseruannya. 

Mungkin saat ini cuman itu yang bisa aku share, silahkan buat yang mau tanya-tanya atau diskusi bisa komen di kolom komentar yaa.. So, gimana apakah kalian berminat kerja di PKH??!
Continue reading Sharing Bekerja di Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Republik Indonesia